GARUDA 24 JAM - Merespons kenaikan harga avtur sebagai bahan bakar pesawat, pemerintah Indonesia memberikan insentif kepada industri penerbangan berupa penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai, mengingat sebelumnya bea masuk suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp 500 miliar per tahun.
“Untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, pemerintah memberikan insentif penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Dengan demikian, diharapkan biaya operasional maskapai penerbangan juga dapat ditekan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).
Baca Juga: Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau
Menurut Airlangga, kebijakan ini juga berpotensi memperkuat daya saing industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) nasional.
Penurunan harga suku cadang akan berdampak langsung pada lebih rendahnya biaya perawatan dan perbaikan pesawat di dalam negeri, sehingga industri MRO lokal menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan luar negeri.
Dengan meningkatnya daya saing tersebut, aktivitas perawatan pesawat di dalam negeri diproyeksikan akan bertambah, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi hingga sekitar 700 juta dollar AS, serta dapat mendukung output PDB hingga 1,49 miliar dollar AS.
“Dan tentunya dapat mendukung output PDB hingga Rp 1,49 miliar dollar AS, serta menciptakan lapangan kerja langsung sekitar seribu orang, dan tidak langsung hingga hampir tiga kali lipatnya,” ujar Airlangga.
Kebijakan ini akan ditindaklanjuti melalui penerbitan regulasi teknis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Di tengah kenaikan harga avtur akibat dinamika global, pemerintah berupaya menjaga agar harga tiket pesawat domestik tetap terjangkau. Salah satunya dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9–13%.
Selain menghapus bea masuk suku cadang, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik guna menahan lonjakan harga di tengah tekanan biaya operasional maskapai.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah telah mengalokasikan dukungan fiskal sebesar Rp 1,3 triliun per bulan dan stimulus ini akan diberlakukan selama 2 bulan.
Sementara itu, harga avtur domestik saat ini tercatat sebesar Rp 23.551 per liter, yang masih lebih rendah dibandingkan dengan Thailand dan Filipina yang masing-masing mencapai Rp 29.518 dan Rp 25.326 per liter.
“Kenaikan harga avtur berkontribusi hingga 40% terhadap biaya operasional maskapai. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat. Fokus utama kami adalah menjaga harga tiket,” imbuh Airlangga.
Artikel Terkait
Percepat Program 3 Juta Rumah, Prabowo Dorong Kampus Lakukan Riset Perumahan di Indonesia
Pemerintah Tegaskan Berpengalaman Hadapi El Nino Godzilla, Terparah di Tahun 2015
Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau