"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi beleid tersebut.
Keputusan Presiden itu ditetapkan oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 11 Maret 2026 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.