GARUDA 24 JAM - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan lembaganya menemukan perputaran dana yang nyaris mencapai Rp1.000 triliun atau Rp1 Kuadriliun dari penambangan emas tanpa izin (PETI).
Temuan ini langsung ia konfirmasi kepada Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
"Yang ini, kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan deputi analisa dan pengawasan di PPATK, jadi sehingga ini mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara," ujar Yuliot kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (30/1/2026).
Yuliot mengatakan, pertemuan ini bertujuan untuk memastikan negara bisa memperoleh hak dari perputaran dana tersebut.
Mantan Wamen Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini mengatakan, transaksi keuangan dalam kasus pertambangan ilegal cukup rumit dan detail.
"Itu kan ada di layar pertama, kedua atau itu menggunakan pihak-pihak lain," ungkap Yuliot.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, selama periode 2023-2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.
PPATK mencatat dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri.