Isinya antara lain: deklarasi kedaulatan hak eksklusif pencipta sebagai hak privat; penegasan kewenangan lembaga manajemen kolektif dibatasi UU Hak Cipta; serta dorongan pembentukan lembaga manajemen kolektif khusus pertunjukan musik yang bekerja berdasarkan mandat eksplisit pencipta, bukan sebagai pemegang hak.
Acara ini dihadiri antara lain Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif Agustini Rahayu, serta jajaran AKSI dan Kementerian Kebudayaan.