• Sabtu, 18 April 2026

PT RRAA Mangkir, Serah Terima Dokumen Rusunami City Park ke P3SRS Gagal Terlaksana

Photo Author
Zahara Sitio, Garuda 24 Jam
- Kamis, 2 April 2026 | 15:29 WIB
PT RRAA Mangkir, Serah Terima Dokumen Rusunami City Park ke P3SRS Gagal Terlaksana (Istimewa)
PT RRAA Mangkir, Serah Terima Dokumen Rusunami City Park ke P3SRS Gagal Terlaksana (Istimewa)

GARUDA 24 JAM - Proses serah terima dokumen kepemilikan dan fasilitas umum (fasum-fasos) Rusunami City Park kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) kembali tertunda.

Hal ini dikarenakan pengembang PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), mangkir dari agenda yang telah dijadwalkan, meski pada sebelumnya telah menyatakan kesediaan hadir.

Ketua P3SRS City Park, Stefanus Starly, menyayangkan sikap pengembang yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya.

Ia menegaskan bahwa serah terima dokumen bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Seharusnya ini bukan lagi soal mau atau tidak mau. Setelah unit terjual dan P3SRS terbentuk, pengembang wajib menyerahkan dokumen, termasuk sertifikat induk. Ini sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait,” ujar Stefanus.

Menurutnya, berbagai upaya mediasi telah dilakukan, termasuk difasilitasi oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat. Bahkan, dalam pertemuan sebelumnya, pengembang telah berkomitmen menyerahkan dokumen pada 2 April 2026.

“Faktanya hari ini mereka tidak hadir. Artinya bukan hanya kami yang tidak didengar, tapi juga pemerintah. Padahal saat di Kantor Walikota sebelumnya sudah memediasi dan menegaskan kewajiban serah terima tersebut,” tegasnya.

Stefanus menambahkan, kondisi ini merugikan para penghuni, khususnya terkait pengurusan sertifikat induk Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya akan habis pada 2028.

Sesuai ketentuan, proses perpanjangan harus sudah dimulai dua tahun sebelumnya, yakni pada 2026. Stefanus menambahkan bahwa Rusunami City Park berdiri di atas lahan dengan SIPPT Nomor 1384/-1.711.534.

“Masalahnya, sertifikat induk masih dipegang pengembang. Sementara warga sudah melunasi kewajiban mereka. Ini menjadi tidak adil karena hak warga justru tersandera,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa mayoritas penghuni Rusunami City Park merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang sangat bergantung pada kepastian hukum dan hak keperdataan penghuni atas hunian mereka.

“Ini bukan apartemen mewah. Ini hunian subsidi dengan sekitar 3.600 unit. Kami hanya memperjuangkan hak warga yang sudah memenuhi kewajibannya,” katanya.

P3SRS, lanjut Stefanus, masih akan mencoba pendekatan persuasif dengan kembali mengundang pihak pengembang. Namun, jika tidak ada respons, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.

“Kami tetap mengedepankan cara baik. Tapi kalau hak warga terus disandera, tentu kami akan ambil langkah hukum yang diperlukan,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahara Sitio

Tags

Terkini

Momentum Menata Sistem Ekonomi Kreatif Indonesia

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:14 WIB
X