GARUDA 24 JAM - Kejaksaan Negeri Palopo untuk pertama kalinya menerapkan kewenangan baru jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025 tentang mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain).
Penerapan tersebut menjadi yang pertama dilakukan di Kota Palopo dan dinilai sebagai langkah awal pembaruan sistem peradilan pidana di daerah.
Penerapan Perdana Plea Bargain di Pengadilan Negeri Palopo.
Mekanisme ini dilaksanakan pada Selasa, 07 April 2026, di Pengadilan Negeri Palopo dalam perkara terdakwa berinisial Prof S (65).
Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap dua anak laki-laki berinisial A dan F.
Meski terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban, salah satu pihak tidak memberikan maaf sehingga upaya restorative justice tidak dapat dilanjutkan dan perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
Pada tahap II, Penuntut Umum Koharuddin dan Aisyah menawarkan mekanisme pengakuan bersalah kepada terdakwa dengan skema keringanan hukuman.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Pengakuan Bersalah antara penuntut umum dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum Baihaki dan Rafika.
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Sinyo Redi, menyatakan bahwa penerapan Pasal 78 KUHAP 2025 merupakan bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana yang menekankan pendekatan pemulihan.
Ia mengungkapkan bahwa meskipun belum terdapat petunjuk teknis (juknis) dari Kejaksaan Agung, hal tersebut tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Paradigma pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP yang baru telah bergeser, dari berorientasi pada pembalasan menjadi lebih mengedepankan pemulihan,” ujarnya.
Penuntut Umum Koharuddin menjelaskan, mekanisme ini hanya dapat diterapkan dengan sejumlah syarat tertentu.
Di antaranya, tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, terdakwa belum pernah dihukum, serta bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.
Meski demikian, pengakuan bersalah tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa dan tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak korban.