• Sabtu, 18 April 2026

KPK Duga Bupati Nonaktif Tulungagung Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek

Photo Author
Zahara Sitio, Garuda 24 Jam
- Rabu, 15 April 2026 | 11:55 WIB
Bupati Nonaktif Tulungagung memakai rompi  tahanan KPK. (JawaPos)
Bupati Nonaktif Tulungagung memakai rompi tahanan KPK. (JawaPos)

GARUDA 24 JAM OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menjadi sorotan publik hingga saat ini.

KPK membawa 12 pejabat dan staf Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung pada Sabtu, 11 April 2026 ke Jakarta usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Terlihat dalam unggahan Instagram @laporanhukum, pada Rabu, 15 April 2026, di antara yang dibawa KPK itu terdapat sejumlah pejabat penting, termasuk kepala dinas, kepala bagian, hingga ajudan bupati.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Intip Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

"Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian OTT yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo," tulis postingan tersebut.

Kini, KPK tengah mendalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif tersebut.

Di tengah ramainya kasus tersebut, muncul dugaan 'label harga' atau tarif tertentu untuk mengisi jabatan di tingkat satuan pendidikan hingga kecamatan.

Lantas, bagaimana penjelasan KPK ihwal dugaan label harga dalam kasus jual-beli jabatan yang menjerat Gatut Sunu Wibowo?

Berikut ulasannya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarnya adanya dugaan penerapan tarif yang menyasar posisi strategis seperti camat hingga kepala sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemda Tulungagung, Jawa Timur.

"Di level kecamatan, di level sekolah karena informasi awal yang kami terima juga demikian,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mengklaim adanya informasi ihwal tarif yang ditetapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menduduki posisi tertentu.

Budi menilai, dugaan praktik pemerasan itu dilakukan secara sistematis yang dilakukan oleh bupati terhadap jajaran di bawahnya.

"Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak-pihak di sekolah, pihak-pihak di kecamatan," bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahara Sitio

Tags

Terkini

Momentum Menata Sistem Ekonomi Kreatif Indonesia

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:14 WIB
X