hukum

Sebut Ada Upaya Pengaburan Fakta Soal Abdullah Azwar Anas Terkait Tambang Emas Tumpang Pitu, Kelompok Pegiat Anti Korupsi Minta KPK Lakukan Profiling

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:30 WIB
Animasi pertambangan emas (ChatGPT)

GARUDA 24 JAM - Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, mencium adanya aroma upaya pengaburan fakta terkait dugaan pelanggaran pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, yang saat ini sedang diselidiki oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).​

Ance Prasetyo menengarai adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja melakukan framing negatif terhadap para pihak yang sedang membongkar dugaan pelanggaran proses pengalihan IUP OP tanbang emas Tumpang Pitu dan seolah-olah memposisikan Abdullah Azwar Anas sebagai korban (playing victim) melalui akun media sosial.

Isu ini berkaitan dengan peran mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, dalam proses pengalihan izin dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI) pada tahun 2012 silam.

Baca Juga: Surat Terbuka Amir kepada Prabowo Soal Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Emas di Banyuwangi dan Bondowoso

Menurut Ance Prasetyo, saat ini muncul narasi yang mencoba menyudutkan pihak-pihak yang sedang berupaya membongkar kasus ini. Ironisnya, narasi tersebut dinilai hanya berupa opini tanpa landasan data yang kuat.​

"Sangat aneh. Seharusnya yang memberikan penjelasan adalah pihak Abdullah Azwar Anas, PT BSI, atau PT Merdeka Copper Gold (MCG). Namun, tiba-tiba muncul pihak lain yang bersikap bak 'pahlawan kesiangan' dengan opini yang justru membuat tertawa bagi orang yang paham hukum dan orang yang mengetahui data dokumennya," ujar Ance Prasetyo.

Merespons situasi tersebut, Ance Prasetyo menegaskan bahwa timnya telah berkoordinasi secara intensif dengan pihak KPK.

Pihaknya meminta lembaga antirasuah tersebut tidak hanya fokus pada materi kasus, tetapi juga memetakan aktor-aktor yang mencoba melakukan framing yang mengaburkan fakta.

"Profiling dapat dilakukan mulai dari identifikasi aktor, arah afiliasi, serta pemetaan arah kepentingan dan keterkaitan," beber Ance Prasetyo.

Sekedar diketahui, dugaan pelanggaran yang dilakukan Abdullah Azwar Anas terjadi saat pengalihan izin tambang emas di Banyuwangi yang terjadi pada tahun 2012.

Kelompok Pegiat Anti Korupsi menemukan adanya prosedur pengalihan IUP OP dari PT IMN ke PT BSI yang diduga menabrak aturan.

Selain itu, hal-hal yang dikaji oleh Kelompok Pegiat Anti Korupsi terkait tambang emas Tumpang Pitu juga berkaitan dengan lahan kompensasi serta dugaan kerusakan lingkungan.

Tags

Terkini

Momentum Menata Sistem Ekonomi Kreatif Indonesia

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:14 WIB