hukum

KPK Bidik Potensi Titik Rawan Korupsi dalam Program MBG

Jumat, 17 April 2026 | 13:24 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Antara)

GARUDA 24 JAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dari 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) dari berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025, termasuk pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), ada potensi korupsi.

Hasilnya, ada kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam pelaksanaan program andalan pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.

“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025, Jumat (17/4/2026).

Temuan KPK ada sejumlah titik rawan korupsi dalam program MBG.

Pertama, terkait mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper) yang berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan dan meningkatkan risiko konflik kepentingan serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas.

Kedua, pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.

"Ketiga, pendekatan sentralistik dengan BGN (Badan Gizi Nasional) sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan," masih dikutip dari laporan yang sama.

Keempat, tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.

Kelima, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

Keenam, banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.

Ketujuh, pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.

"Delapan, belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.”

Atas temuan-temuan tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah hal ke lembaga atau instansi terkait.

Halaman:

Tags

Terkini

Momentum Menata Sistem Ekonomi Kreatif Indonesia

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:14 WIB