hukum

KPK Bidik Potensi Titik Rawan Korupsi dalam Program MBG

Jumat, 17 April 2026 | 13:24 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Antara)

Pertama, segera menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas K/L dan Pemda.

Kedua, meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran, agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi.

Ketiga, menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.

"Keempat, memperjelas SOP dan SLA penetapan mitra yayasan/SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel,” demikian rekomendasi itu dikutip.

Kelima, KPK merekomendasikan agat memperkuat pengawasan keamanan pangan, melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan.

Keenam, membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku, untuk mencegah laporan fiktif, mark-up, dan penyimpangan pencairan dana.

"Terakhir, KPK merekomendasikan agar menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.”

KPK mengingatkan MBG merupakan program strategis untuk ibu dan anak dengan alokasi dana yang besar. “Meningkat dari Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun.”

Halaman:

Tags

Terkini

Momentum Menata Sistem Ekonomi Kreatif Indonesia

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:14 WIB