• Sabtu, 18 April 2026

KPK Ingatkan Tenggat 31 Maret 2026 Pejabat Lapor LHKPN

Photo Author
Zahara Sitio, Garuda 24 Jam
- Selasa, 3 Februari 2026 | 11:15 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ((Foto: Dok. Antara))
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ((Foto: Dok. Antara))

GARUDA 24 JAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pejabat yang menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2025 baru 32,52 persen per 31 Januari 2026.

Ia segera meminta pejabat segera menyelesaikan kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2026.

"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa (3/2/2026).

Budi menyebut pelaporan LHKPN menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

"Untuk itu, KPK mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) yang belum melaporkan agar segera menyampaikan secara benar, lengkap, dan tepat waktu," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Pembiayaan Kegiatan Ridwan Kamil Saat Jabat Gubernur Jabar

Selain itu, pelaporan LHKPN di awal disebut Budi sebagai bentuk teladan.

"Kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi mengingatkan pelaporan LHKPN oleh penyelenggara negara tak boleh sembarangan. Ada sejumlah poin penting yang harus diperhatikan, "seperti misalnya, mengenai validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga memperhatikan kelengkapan seluruh dokumen-dokumen, termasuk surat kuasa," ujar dia.

"Format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN, kolom Aksi, dan tombol Cetak Surat Kuasa," sambung Budi.

Kemudian, surat kuasa yang dilampirkan harus disertai dengan materai tempel atau elektronik bernilai Rp10.000.

"Jika WL menggunakan materai tempel, maka wajib diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN di Gedung Merah Putih KPK. Sebaliknya, jika WL memakai materai elektronik (e-materai), WL hanya perlu mengunggahnya kembali ke portal LHKPN," jelas Budi.

"Seluruh PN/WL dapat menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Atas setiap LHKPN yang disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif. Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik."

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zahara Sitio

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X