GARUDA 24 JAM - Untuk memeriksa sejumlah saksi, termasuk eks asisten pribadi Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembiayaan kegiatan Ridwan Kamil selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).
“Saksi juga dimintai keterangan perihal aktivitas Gubernur Jabar saat itu, termasuk pembiayaannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).
Selain itu, penyidik juga mendalami pengadaan jasa agensi pada Bank BJB. “Saksi juga didalami soal penukaran-penukaran uang asing-rupiah, yang dilakukan atas nama pihak terkait,” jelas Budi.
Sejumlah saksi yang diperiksa adalah Ervin Yanuardi Effendi selaku Kasubag Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat; Joko Hartoto selaku Pimpinan SKAI Bank BJB; Djunianto Lemuel selaku Direktur Golden Money Changer; Arti yang merupakan pegawai Golde Money Changer; dan Wena Natasha Olivia yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Ridwan Kamil diketahui terseret dalam pusaran dugaan korupsi Bank BJB dan sudah pernah dimintai keterangan pada Selasa, 2 Desember.
Dia ketika itu didalami terkait dana non-budgeter yang digunakan untuk membeli sejumlah aset.
Baca Juga: KPK Kembalikan Aset Negara Rp1,53 Triliun Sepanjang 2025
Untuk diketahui, dana non-budgeter adalah duit selisih bayar pengadaan iklan Bank BJB yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender. Pengelolaannya disebut KPK dilakukan bagian corporate secretary (corsec) bank daerah tersebut untuk keperluan yang tak direncanakan.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Dalam penanganan dugaan korupsi ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah tempat.