Keberhasilan penerapan mekanisme ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi kejaksaan negeri lainnya dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adaptif, efektif, dan berorientasi pada pemulihan.
Adapun tuntutan yang diajukan berupa pidana pengawasan, yakni kewajiban mengikuti pengawasan pengajian selama dua minggu dengan durasi 30 menit setiap hari.