• Sabtu, 18 April 2026

Kejari Palopo Terapkan Pasal 78 KUHAP 2025, Mekanisme Pengakuan Bersalah Pertama di Kota

Photo Author
Zahara Sitio, Garuda 24 Jam
- Selasa, 7 April 2026 | 20:14 WIB
Kejari Palopo Terapkan Pasal 78 KUHAP 2025, Mekanisme Pengakuan Bersalah Pertama di Kota (Istimewa)
Kejari Palopo Terapkan Pasal 78 KUHAP 2025, Mekanisme Pengakuan Bersalah Pertama di Kota (Istimewa)

Keberhasilan penerapan mekanisme ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi kejaksaan negeri lainnya dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adaptif, efektif, dan berorientasi pada pemulihan.

Adapun tuntutan yang diajukan berupa pidana pengawasan, yakni kewajiban mengikuti pengawasan pengajian selama dua minggu dengan durasi 30 menit setiap hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahara Sitio

Tags

Terkini

Momentum Menata Sistem Ekonomi Kreatif Indonesia

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:14 WIB
X