Sementara itu, perwakilan UPPMPTSP Jakarta Barat, Alexander Robert, membenarkan bahwa agenda serah terima tidak dapat dilaksanakan karena ketidakhadiran pengembang.
“Berdasarkan pertemuan hari ini, rencana serah terima tidak terlaksana karena pihak pengembang tidak hadir. Hanya pihak Perumnas yang hadir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, P3SRS akan kembali bersurat kepada Wali Kota Jakarta Barat untuk meminta fasilitasi pemanggilan dan mediasi lanjutan serta langkah-langkah yang akan diambil penghuni City Park.
“Nanti P3SRS akan bersurat kembali ke Walikota Jakbar untuk meminta dilakukan pemanggilan terkait proses serah terima kepemilikan dan fasos-fasum di Rusunami City Park,” jelasnya.
Alexander juga menegaskan pentingnya percepatan proses tersebut, mengingat masa berlaku SHGB yang terbatas serta kebutuhan administratif dalam perpanjangan hak atas tanah.
“Ini perlu segera diselesaikan karena menyangkut kepemilikan dan masa berlaku SHGB. Untuk perpanjangan, harus ada kejelasan status kepemilikan,” tambahnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Perumnas, unsur kecamatan, serta instansi teknis Pemerintah Kota Jakarta Barat.
Ironisnya, pengembang PT Reka Rumanda Agung Abadi yang dipimpin oleh ownernya Untung Sampurno tidak memberikan keterangan resmi atas ketidakhadirannya.
Sementara itu, Direktur Operasional Perumnas Wilayah Jakarta Barat, Prima, yang hadir dalam pertemuan tersebut, tidak bersedia memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi.