jakarta

Sudin Pendidikan Jakbar Imbau Sekolah Konsisten Berlakukan PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026 | 17:32 WIB
Agus Ramdani (kiri) - Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah I dan Diding Wahyudin (kanan)- Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah II. (Tio)

GARUDA 24 JAM - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah 1 Agus Ramdani menyampaikan bahwa kepala dinas telah menerbitkan surat edaran tentang pengaturan penggunaan gawai secara bijak.

“Saya imbau agar semua kepala sekolah di wilayah I Jakarta Barat benar-benar konsisten menerapkan PP Tunas ini bagi anak-anak,” kata Agus di ruangannya, Selasa (31/3/2026).

Agus menjelasnya di PP Tunas ini anak-anak bukan tidak diperbolehkan menggunakan gawai tapi hal ini dilakukan agar penggunaan gawai dapat dilakukan secara terpantau.

Ia berharap melalui program ini diharapkan anak-anak akan semakin interaktif di antara mereka dan guru, bisa bermain dan berdiskusi, dan pastinya dapat lebih fokus untuk mengikuti proses pembelajaran di kelas.

Agus juga mengungkapkan sebelum diterbitkannya SE Kepala Dinas tentang pembatasan gawai di lingkungan satuan pendidikan ini, sudah ada beberapa sekolah di wilayahnya yang telah melakukan pembatasan gawai dan hasilnya sangat bagus.

“Sebelumnya sudah ada beberapa sekolah yang menerapkan pembatasan gawai. Ternyata hasilnya lebih bagus. Tugas kami di sudin tentunya melihat keefektifan pelaksanaan PP Tunas ini di sekolah,” ungkap Agus.

Terkait pelaksanaan PP Tunas di sekolah, Agus mengatakan dinas pendidikan saat ini tengah menyusun SOP.

“Dinas tengah siapkan SOP-nya. Kita cek benar tidak gawainya dikumpulkan, medianya apa, mekanismenya apa. Kalau ada pembelajaran yang membutuhkan gawai seperti apa. Semua tengah di siapkan,” jelas Agus Kasudin Pendidikan Jakbar Wilayah I mencakup kecamatan Kalideres, Cengkareng, Tamansari, dan Tambora.

Diungkap Agus, akan terus melakukan monitoring dan evaluasi setiap bulan terhadap program ini termasuk kebijakan lainnya yang membuat sekolah aman dan nyaman.

“Kita ingin lihat sekolah sejauh mana melaksanakan program ini melalui monitoring dan evaluasi setiap bulan yang kami lakukan. Termasuk kebijakan lain yang membuat sekolah aman dan nyaman,” ungkapnya.

Senada disampaikan juga oleh Diding Wahyudin, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II.

Diding sangat mendukung PP Tunas ini untuk kemajuan peserta didik dalam proses belajar mengajar. Karena itu, menurutnya, pihaknya di wilayah Jakarta Barat II mencakup kecamatan Kebon Jeruk, Palmerah, Kembangan, dan Grogol Petamburan akan mengikuti surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh dinas pendidikan.

Halaman:

Tags

Terkini