GARUDA 24 JAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melakukan relokasi tahap kedua terhadap ratusan warga yang terdampak penertiban lahan tempat pemakaman umum (TPU) milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) DKI Jakarta, Senin (30/3).
Sebanyak 128 kepala keluarga (KK) atau 606 jiwa dari wilayah Kelurahan Pegadungan dan Kamal, Kecamatan Kalideres dipindahkan ke sejumlah rumah susun (rusun) maupun secara mandiri.
Kegiatan relokasi dipimpin langsung Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah.
Sebelum proses pemindahan dimulai, sekitar 150 personel gabungan yang terdiri dari PPSU, Suku Dinas Tamhut, Satpol PP, perangkat kecamatan dan kelurahan, serta unsur TNI-Polri mengikuti apel kesiapan di TPU Tegal Alur.
Usai apel, petugas bergerak ke lokasi untuk membantu warga dalam proses pengangkutan barang. Sejumlah armada disiagakan guna memperlancar relokasi, di antaranya tujuh bus sekolah, 18 truk milik Sudis Tamhut, serta delapan truk Satpol PP.
Proses pemindahan barang warga turut dibantu petugas PPSU dan Satgas Tamhut.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan bahwa relokasi ini merupakan bagian dari upaya pengembalian fungsi lahan milik Pemprov DKI Jakarta sesuai peruntukannya sebagai area pemakaman umum.
“Relokasi tahap kedua ini telah melalui proses pendataan, sosialisasi, hingga musyawarah bersama warga terdampak,” ujar Iin.
Berdasarkan data, sebanyak 103 KK berasal dari Kelurahan Kamal dan 25 KK dari Kelurahan Pegadungan. Dari total tersebut, 17 KK menempati unit rusun yang telah disiapkan, sementara 111 KK memilih relokasi secara mandiri.
Adapun lokasi rusun yang menjadi tujuan antara lain Rusunawa PIK Pulogadung, Rusunawa Pesakih, Rusunawa Tegal Alur, Rusunawa Rawa Buaya, serta Rusunawa Nagrak.
Iin berharap, hunian baru tersebut dapat memberikan lingkungan yang lebih layak dengan akses yang lebih baik terhadap fasilitas publik.
“Dengan tinggal di rusun, warga diharapkan memperoleh kualitas hidup yang lebih baik, terutama dari sisi akses pendidikan, layanan kesehatan, dan transportasi,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Barat, Imron Sjahrin, menjelaskan bahwa lahan yang dikosongkan merupakan aset Tamhut dengan status SHP 484 yang akan difungsikan kembali sebagai TPU.
Ia menyebutkan, relokasi tidak hanya mencakup pemindahan warga, tetapi juga seluruh barang dan perlengkapan rumah tangga. Bahkan, sebagian warga difasilitasi kembali ke daerah asalnya.