Amsal: Ide dan Konsep Tak Mungkin Nol
Dalam pledoinya, Amsal menyoroti 5 item pekerjaan yang menurut JPU merupakan bentuk mark-up dan seharusnya bernilai nol, yakni ide dan konsep, clip-on atau microphone, cutting, editing, dan dubbing.
Menurut Amsal, penilaian tersebut tidak berdasar karena seluruh item tersebut merupakan bagian integral dari proses produksi karya audiovisual.
"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional," bebernya.
"Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," imbuhnya.
Bantah Dugaan Mark Up
Pada kesempatan yang sama, Amsal juga menyinggung keterangan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang sebelumnya dijadikan rujukan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
Amsal menilai, keterangan tersebut telah terbantahkan dalam persidangan, namun tetap dimasukkan kembali dalam tuntutan jaksa.
Selain membantah dugaan mark up, Amsal menyatakan perkara yang menjeratnya seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi.
Videografer asal Sumut itu lantas mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pihak pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban apabila memang terdapat kerugian negara.
"Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," tegas Amsal.
Tepis Dirinya sebagai Koruptor
Amsal juga mengungkap dampak psikologis dan sosial yang dialami dirinya dan keluarga akibat perkara tersebut.
Terdakwa menyebut, dirinya kerap dianggap sebagai "koruptor", yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Kemudian, Amsal memohon kepada majelis hakim agar dirinya dinyatakan bebas murni karena dakwaan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.