Kendati demikian, apabila majelis hakim berpendapat lain, ia meminta agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
Hal itu, termasuk pidana percobaan atau hukuman sesuai masa penahanan yang telah dijalani.
"Brelah aku mulih (dalam bahasa Karo berarti: izinkan aku pulang)," tandasnya.