GARUDA 24 JAM – Amerika Serikat melalui Presiden Donald Trump mengumumkan penetapan tarif impor baru sebesar 10 persen yang akan berlaku selama 150 hari sejak 24 Februari.
"Proklamasi tersebut menetapkan, untuk periode 150 hari, bea imporad valoremsebesar 10 persen terhadap barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat," kata pernyataan Gedung Putih dilansir Antara Sputnik, Sabtu (21/2/2026).
"Bea impor sementara itu akan berlaku pada 24 Februari pukul 00.01 waktu standar timur (12.01 WIB)," demikian pengumuman Gedung Putih.
Sebelumnya, Presiden Trump menyatakan telah menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk menetapkan tarif impor baru sebesar 10 persen terhadap semua negara.
Tarif baru tersebut ditetapkan menyusul putusan Mahkamah Agung AS Presiden Trump tidak memiliki wewenang menetapkan tarif impor global berdasarkan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Trump mengatakan putusan tersebut "sangat mengecewakan" dan bahkan menuduh para hakim MA terpengaruh "kepentingan asing".
Presiden AS itu juga memastikan segala tarif yang diberlakukan atas dasar keamanan nasional tetap berlaku.