Setelah amandemen Konstitusi pada tahun 2019, Ia secara resmi diberikan status kepala negara dan Panglima Tertinggi Tentara Rakyat Korea.
Sebelum amandemen ini, Ketua Presidium Majelis Rakyat Tertinggi dianggap sebagai kepala negara secara nominal.
Setelah amandemen Konstitusi pada tahun 2019, Ia secara resmi diberikan status kepala negara dan Panglima Tertinggi Tentara Rakyat Korea.
Sebelum amandemen ini, Ketua Presidium Majelis Rakyat Tertinggi dianggap sebagai kepala negara secara nominal.